HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mengunjungi rumah keluarga korban kecelakaan kerja di kapal MT. TIVY GOLD, Jumat (10/1/2025).
Dalam kunjungan Wawasan Hukum Nusantara tersebut para advokat mengumpulkan bukti-bukti formil yang akan digunakan untuk kepentingan gugatan terhadap KRONOS SHIPPING.CO.,LIMMITED selaku perushaan yang mempekerjakan korban.
MT. TIVY GOLD merupakan armada kapal milik Kros Shipping. CP.,LIMITED yang berkedudukan di Tiongkok merupakan kapal Tanker tempat kejadian kecelakaan kerja Awak Kapal asal Indonesia yaitu William Tandere yang jatuh kelaut di Perairan Mediteranian.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 November 2024 tersebut merupakan kecelakaan kerja yang diduga terjadi dikarenakan kesalahan prosedur kerja.
Bagaimana tidak peristiwa yang merenggut ABK Indonesia tersebut terjadi pada saat cuaca buruk dengan angin sekitar 33 Knots dan gelombang sekitar 5-6 meter yang mana seharusnya dengan cuaca seperti itu, tidak dibolehkan melakukan aktivitas kerja di bagiann deck kapal.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya