HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mengunjungi rumah keluarga korban kecelakaan kerja di kapal MT. TIVY GOLD, Jumat (10/1/2025).

Dalam kunjungan Wawasan Hukum Nusantara tersebut para advokat mengumpulkan bukti-bukti formil yang akan digunakan untuk kepentingan gugatan terhadap KRONOS SHIPPING.CO.,LIMMITED selaku perushaan yang mempekerjakan korban.

MT. TIVY GOLD merupakan armada kapal milik Kros Shipping. CP.,LIMITED yang berkedudukan di Tiongkok merupakan kapal Tanker tempat kejadian kecelakaan kerja Awak Kapal asal Indonesia yaitu William Tandere yang jatuh kelaut di Perairan Mediteranian.

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 November 2024 tersebut merupakan kecelakaan kerja yang diduga terjadi dikarenakan kesalahan prosedur kerja.

Bagaimana tidak peristiwa yang merenggut ABK Indonesia tersebut terjadi pada saat cuaca buruk dengan angin sekitar 33 Knots dan gelombang sekitar 5-6 meter yang mana seharusnya dengan cuaca seperti itu, tidak dibolehkan melakukan aktivitas kerja di bagiann deck kapal.

Berdasdarkan berita acara yang dibuat oleh MT. TIVY GOLD, kecelakaan tersebut bermula saat para ABK di instruksikan untuk melakukan Tank Cleaning yang menggunakan Crane Kapal untuk mengangkat dan memindahkan hose yang pada saat kejadian crane kapal menghantam ABK William Tandere yang mengakibatkan dia jatuh kelaut yang sampai saat ini belum ditemukan.

Menurut Capt. Arqam ketua umum Wawasan Hukum Nusantara yang juga merupakan praktisi di dunia pelayaran, tidak dibenarkan melakukan aktifitas apapun di dek kapal pada saat angin diatas 25 knots dan gelombang diatas 2.5 meter.

Tentunya dengan gambaran peristiwa tersebut kitab isa melihat bahwa ada kesalahan prosedur yang terjadi diatas kapal MT. TIVY GOLD dalam melakukan rutinitasnya yang kemudian merenggut nyawa ABK Indonesia.

“Ada sedikit kejanggalan pada peristiwa tersebut, yang mana 5 ABK Indonesia setelah kejadian kecelakaan kerja tersebut diputus kontraknya secara bersamaan dan dipulangkan ke Indonesia,” terang Arqam.

Wawasan Hukum Nusantara telah menyampaikan langsung surat permohonan pemeriksaan terhadap kapal MT. TIVY GOLD yang saat ini sedang berlabuh di Pelabuhan Tarakan Lampung kepada Presiden Prabowo, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, BNP2TKI dan Dirjen Perhubungan Laut.

Pihak keluarga dan ahli waris menuntut haknya berupa asuransi serta kerugian materil dan imateril yang saat ini belum diberikan oleh KRONOS SHIPPING. CO.,LIMMITED.

“Pihak KRONOS SHIPPING. CO.,LIMMITED harus segera memenuhi tuntutan para ahli waris dan juga membayarkan kompensasi berupa gaji bulanan dari ABK William Tandere kepada keluarganya sampai terjadi kesepakatan antara pihak Korban dengan pihak perusahaan,” ujar Arqam

Dari hasil pertemuan tersebut para Advokat dan keluarga korban sepakat untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan industrial antara keluarga William Tandere dengan pihak perusahaan KRONOS SHIPPING.CO.,LIMMITED.

Kasus yang telah menjadi sorotan berbagai pihak diantaranya para pakar dunia pelayaran, pakar hukum serta pemerintah pusat maupun daerah di Indonesia akan terus berlanjut sampai tuntutan pihak keluarga korban untuk mendapatkan haknya berupa asuransi kerja dan ganti rugi imateril dari perusahaan KRONOS SHIPPING dipenuhi.