HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam Pasangan yang melakukan Pernikahan tentunya wajib memiliki Buku Nikah sebagai bukti bahwa kedua pasangan telah resmi memiliki hubungan secara sah baik menurut agama maupun negara. 

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan menargetkan seluruh layanan KUA, termasuk Buku Nikah, akan beralih ke digital.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui usai penutupan Workshop aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I bertajuk ‘Meningkatkan Kredibilitas Layanan Pencatatan Nikah’, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Insentif RT/RW dan Kesehatan

“Target yang ingin kita capai, melalui aplikasi SIMKAH ini, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat,” terangnya, dilansir situs resmi Kemenag RI, Minggu (2/2023).

Terkait itu, Jajang mengatakan, pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.

“Kita targetkan tahun ini Buku Nikah manual yang didapatkan para pengantin akan beralih ke digital,” imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 FIFA 2023

Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, Kemenag terus berupaya melakukan pembaharuan dengan melengkapi fitur, menguatkan keamanan, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait pengembangan aplikasi SIMKAH.

“Kebutuhan kita terhadap teknologi baru akan terus berkembang. Harus terus ditingkatkan,” ungkap Zainal.

Ia mengatakan, digitalisasi layanan nikah akan diterapkan secara masif untuk menutup peluang penyimpangan dalam pelaksanaan layanan.

“Cara kita untuk mengurangi penyimpangan layanan adalah dengan memperkuat sistem digital secara masif,” jelas Zainal.***