HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditjen Imigrasi mencatatkan sebuah prestasi gemilang dimana dalam kurun bulan November 2023 berhasil menangkap buronan internasional.
Keberhasilan ini, tidak lepas kerjasama antara Ditjen Imigrasi, Polri maupun Interpol. Sedangkan buronan asing Internasional dipulangkan kenegaranya untuk di adili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Libatkan Ratusan Pelaku UMKM Pada Asparnas Kepri Fest 2023, Bangkitkan Lokomotif Ekonomi
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka
penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,”
jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta, Senin (20/2023).
Baca Juga: Sejumlah Alat Kebersihan Diberikan, Singkronisasi Penataan Ibukota Provinsi Kepri
Buronan internasional yang berhasil diamankan Dirjen Imigrasi secara rinci meliputi lima orang
tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan
dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan.
Baca Juga: Aksi Damai Untuk Palestina, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Mengutuk Keras Kekejaman Zionis Israel
Sedangkan, lima orang sisanya
merupakan tersangka tindak pidana lainnya. Petugas imigrasi mendeportasi AS berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia tanggal 19 Februari 2023.
Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Baca Juga: Tenggelam Saat Memancing, BPBD Kabupaten Bintan Lakukan Pencarian Korban Bersama Unsur Terkait
Sementara itu pada bulan September, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap GA, warga negara Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Serta PM (LK/32), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian
diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.
Saat diamankan LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Dirinya sempat
menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.
Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui
tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan.
LZ kemudian dideportasi karena
berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.
“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan
dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” terang Silmy.
Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ
dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC)
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Skuad Garuda Asuhan Shin Tae Yong Kandas Dengan Irak 1-5
Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS
dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023.
Di bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.
Baca Juga: Piala Dunia U17 : Indonesia U17 Kalah Telak Atas Marokko 1-3 , Panama vs Ecuador Imbang 1-1
Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.
Baca Juga: SMP Negeri 7 Tanjungpinang Gelar Pentas, Hasan: Kegiatan Ini Bisa Kembangkan Bakat dan Talenta Murid
WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.
Baca Juga: Hadiri Rapat Koordinasi BP KPBPB, Sekda Paparkan Keunggulan Berinvestasi di Tanjungpinang
Hingga saat ini jajaran Ditjen Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia.
Keberhasilan Ditjen Imigrasi ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.
Baca Juga: Sah !! APBD 2024 Provinsi Kepri Ditetapkan Sebesar Rp4,329 Triliun
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas
negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,”
tutup Silmy.