Sepanjang Bulan November 2023, Ditjen Imigrasi Mengamankan Sejumlah Pelaku Buron Internasional

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Imigrasi ketika berhasil meringkus seorang pelaku buronan internasional

Ditjen Imigrasi ketika berhasil meringkus seorang pelaku buronan internasional

HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditjen Imigrasi mencatatkan sebuah prestasi gemilang dimana dalam kurun bulan November 2023 berhasil menangkap buronan internasional. 

Keberhasilan ini, tidak lepas kerjasama antara Ditjen Imigrasi, Polri maupun Interpol. Sedangkan buronan asing Internasional dipulangkan kenegaranya untuk di adili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Libatkan Ratusan Pelaku UMKM Pada Asparnas Kepri Fest 2023, Bangkitkan Lokomotif Ekonomi

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka
penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,”
jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta, Senin  (20/2023).

Baca Juga: Sejumlah Alat Kebersihan Diberikan, Singkronisasi Penataan Ibukota Provinsi Kepri

Buronan internasional yang berhasil diamankan Dirjen Imigrasi secara rinci meliputi lima orang
tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan
dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan.

Baca Juga: Aksi Damai Untuk Palestina, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Mengutuk Keras Kekejaman Zionis Israel

Sedangkan, lima orang sisanya
merupakan tersangka tindak pidana lainnya. Petugas imigrasi mendeportasi AS berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia tanggal 19 Februari 2023.

Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

Baca Juga: Tenggelam Saat Memancing, BPBD Kabupaten Bintan Lakukan Pencarian Korban Bersama Unsur Terkait

Sementara itu pada bulan September, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap GA, warga negara Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Arahan Kemendag, LPK RI Akan Awasi Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan 2017 Di Kepri

Serta PM (LK/32), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian
diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungpinang Barat Bripka Fajar Ramadhan Dengan Warga Sekitar Takklukan Ular Sawah Sepanjang 2,5 Meter

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.

Saat diamankan LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Dirinya sempat
menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo Kembalikan Uang Sejumlah Rp31 Milyar Kepada Jampidsus Kejagung RI

Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui
tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan.

LZ kemudian dideportasi karena
berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

Baca Juga: Seorang WNA Asal Spanyol Dideportasi Ke Negaranya Akibat Kehabisan Solar Dan Tidak Memberitahukan Kepada Petugas

“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan
dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” terang Silmy.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ
dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC)

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Skuad Garuda Asuhan Shin Tae Yong Kandas Dengan Irak 1-5

Baca Juga :  Babinsa Tg. Unggat, Sertu Manurung Terima Penghargaan Pangdam I BB Usai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS
dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023.

Di bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Baca Juga: Piala Dunia U17 : Indonesia U17 Kalah Telak Atas Marokko 1-3 , Panama vs Ecuador Imbang 1-1

Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.

Baca Juga: SMP Negeri 7 Tanjungpinang Gelar Pentas, Hasan: Kegiatan Ini Bisa Kembangkan Bakat dan Talenta Murid

WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.

Baca Juga: Hadiri Rapat Koordinasi BP KPBPB, Sekda Paparkan Keunggulan Berinvestasi di Tanjungpinang

Hingga saat ini jajaran Ditjen Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia.

Keberhasilan Ditjen Imigrasi ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.

Baca Juga: Sah !! APBD 2024 Provinsi Kepri Ditetapkan Sebesar Rp4,329 Triliun

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas
negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,”
tutup Silmy.

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru

Komoditas cabai merah dan cabai rawit di Pasar Bintan Center, Rabu (15/1/2025) foto: Istimewa

Tanjungpinang

Imbas Cuaca Buruk, Harga Cabai dan Bawang Melonjak Tajam

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:26 WIB