Tanjungpinang – Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Kepri terciduk oleh warga saat diduga melakukan perzinahan bersama istri orang lain di sebuah rumah kos beralamat di lorong Ibu Pangga Jl. Pulau Pandan Km 5 Bawah Tanjungpinang, Jumat ( 11/03 ) malam sekitar pukul 21:30 Wib.

Pelaku berinisial AN ( oknum ASN_red ) bersama seorang wanita bernama SC merupakan istri MA ini diduga melakukan perzinahan dan berhubungan badan sebanyak dua kali.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap ketika dikonfirmasi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.00 wib, telah didapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana perzinahan, selanjutnya UPPA SAT Reskrim Polres Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke tempat yang dimaksud, sebuah rumah kos yang beralamatkan di Gg Ibu Pangga Jl. Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang.

“Setelah telah dilakukan pengamatan di TKP, terdapat petunjuk bahwa di dalam rumah sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan_red), kemudian dilakukan koordinasi dengan RT, Pemilik Rumah Kos dan Ketua Pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas masuk kedalam Rumah, stelah petugas berhasil masuk kedalam Rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar. Selanjutnya dilakukan Interogasi awal di TKP, dan kedua orang pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali, untuk selanjutnya kedua pelaku langsung langsung dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas Awal.