HarianMemoKepri.com, Hukrim – Jonny Setiawan (36) nekat membunuh selingkuhannya, Vera Yusita Sumarna (45). Setelah membunuh Vera, Jonny membacok istrinya yang sedang bermesraan dengan lelaki lain di rumahnya. “Tersangka ini datang ke rumah istrinya, di sana istrinya juga sama pria lain, dia juga melakukan pembacokan di situ,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda, Jumat, (27/4). Dilansir dari tribunnews, usai membacok istri dan pria selingkuhannya, Jonny langsung melarikan diri. Diketahui dia juga sempat ke rumah saudaranya untuk meminjam uang Rp 100.000,-. “Kami masih dalami apa hubungan istri tersangka dan lelaki ini, tapi yang jelas ini penganiayaan yang dilakukan tersangka, jadi ada dua TKP, di kontrakan tersangka dan rumah istri yang dengan lelaki itu,” kata Nico. Menurut Nico, istri dan pria selingkuhannya menderita luka-luka akibat tebasan senjata tajam pelaku. Akibat ulahnya, Jonny dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)









