Harian Polri Kepri | Tanjungpinang — Polres Tanjungpinang melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan seorang pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di Senggarang dengan Berat 3 Gram, Rabu (01/20).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat di temui Mapolres Tanjungpinang di sela sela setelah Upacara HUT Bhayangkara menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang telah berhasil menangkap satu orang laki-laki Pekerjaan swasta, pelaku yang di duga membawa Narkotika jenis sabu yang berinisial AP dengan berat 3 Gram.
Pada saat itu Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan satu orang laki-laki tersebut membawa Narkotika jenis sabu sehingga kami melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok Km 15 arah Senggarang
“Kemudian kami lakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti alat hisap sabu ( Bong ), Kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sebuah handphone dan satu buah paket serbuk putih yang di duga sabu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mapolres Tanjungpinang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, ” kata Ronny.
Kasat resnarkoba menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan, dimana yang bersangkutan mengaku bahwa sabu itu akan digunakan sendiri, dan dari pengakuan pelaku juga Narkotika jenis sabu ini didapatkan dari salah seorang berinisial X dengan cara melemparkan.
“Sehingga pelaku tidak berjumpa secara langsung dengan pemberi barang tersebut, harga Narkotika jenis sabu seberat 3 Gram ini bernilai 1 Juta (Satu Juta Rupiah) . Untuk Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dengan Ancaman Kurungan Penjara Selama 4 tahun,” tutup Ronny.