Sabu Seberat 3 Gram Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju

Harian Polri Kepri | Tanjungpinang — Polres Tanjungpinang melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan seorang pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di Senggarang dengan Berat 3 Gram, Rabu (01/20).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat di temui Mapolres Tanjungpinang di sela sela setelah Upacara HUT Bhayangkara menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba  Polres Tanjungpinang telah berhasil menangkap satu orang laki-laki Pekerjaan swasta, pelaku yang di duga membawa Narkotika jenis sabu yang berinisial AP dengan berat 3 Gram.

Pada saat itu Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan satu orang laki-laki tersebut membawa Narkotika jenis sabu sehingga kami melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok Km 15 arah Senggarang

“Kemudian kami lakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti alat hisap sabu ( Bong ), Kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sebuah handphone dan satu buah paket serbuk putih yang di duga sabu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mapolres Tanjungpinang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, ” kata Ronny.

Kasat resnarkoba menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan, dimana yang bersangkutan mengaku bahwa sabu itu akan digunakan sendiri, dan dari pengakuan pelaku juga Narkotika jenis sabu ini didapatkan dari salah seorang berinisial X dengan cara melemparkan.

“Sehingga pelaku tidak berjumpa secara langsung dengan pemberi barang tersebut, harga Narkotika jenis sabu seberat 3 Gram ini bernilai 1 Juta (Satu Juta Rupiah) . Untuk Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dengan Ancaman Kurungan Penjara Selama 4 tahun,” tutup Ronny.

Berita Terkait

Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila
Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WIB

Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:47 WIB

Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru