HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Sebanyak 30 Warga Binaan Permasyarakatan ( WBP) dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjungpinang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Km 18 Tanjungpinang. Pasalnya, kapasitas Rutan Klas I Tanjungpinang saat ini mengalami over kapasitas, Selasa, (10/4). WBP yang dipindahkan tersebut berasal dari berbagai kasus diantaranya 19 orang WBP dalam kasus narkotika, 2 orang WBP kasus tipikor dan 9 orang WBP dengan kasus perlindungan anak. Sehingga harus diangkut menggunakan Bus Tahanan dari Lapas yang langsung datang menjemput 30 WBP tersebut. Menurut Kepala Rutan Klas I Tanjungpinang, Ronny Widiyatmoko,Bc.IP, SH melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas I Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo, A.Md.IP, S.Sos, MA membenarkan adanya over kapasitas ruangan di Rutan Klas I Tanjungpinang. ” Pemindahan tersebut kita lakukan karena ini salah satu program Lapas atau Rutan yaitu program pembinaan dalam hal ini mengurangi over kapasitas di Lapas atau Rutan, “Jelas Kepala Pengamanan Rutan Klas I Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo, A.Md.IP, S.Sos, MA. Dia juga mengutarakan bahwa pemindahan ini merupakan salah satu program bersama antara Lapas dan Rutan. Diketahui juga saat ini Rutan Klas I Tanjungpinang telah menampung lebih kurang sekitar 404 Warga Binaan Pemasyarakatan. ” Jumlah penghuni WBP di Rutan saat ini ada 404 orang, sedangkan kapasitas Rutan hanya 350 orang. Tentu ini dikatakan Over Kapasitas. Sehingga harus kita pindahkan ke Lapas,” katanya. Terpantau dilokasi, pemindahan 30 WBP dari Rutan Klas I Tanjungpinang menuju Lapas Klas IIA Tanjungpinang didampingi para sipir dan KPR Klas I Tanjungpinang untuk memastikan keamanan perpindahan para WBP. (Red/Cr003)









