Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Minggu, 27 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor yang di amankan di Polsek Bintim

Barang bukti sepeda motor yang di amankan di Polsek Bintim

Bintan – Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial KAF, RMY, dan FM berhasil diamankan oleh Polsek Bintan Timur Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/03)

Kapolres Bintan menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari laporan saudari Junika ke Polsek Bintan Timur yang melaporkan telah kehilangan Sepeda Motor, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan terjadinya curanmor milik Junika yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU T. P. Sipahutar, S.H. guna menemukan keberadaan pelaku yang mana mendapatkan petunjuk dari Rekaman CCTV rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan curanmor tersebut lebih dari 1 orang.

“Setelah pers unit reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang, personil langsung menuju pelantar KUD, Personil mengamankan terduga pelaku FM Als R dan diamankan 2 unit Sepeda Motor yang di duga hasil Pencurian yang disimpan di rumah saudara FM Als R, kemudian saudara AS lalu saudara DA dan YF,” jelas Tidar.

Dengan tertangkapnya 4 Orang yang di duga sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor Personil Polsek Bintan Timur mengamankan Barang bukti Sepeda Motor sebanyak 5 Unit, kemudian 2 Unit Sepeda Motor akan di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus atau TKP berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

3 Orang tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur terhadap 1 orang lainnya di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus/ TKP Polres Tanjungpinang, terhadap 3 Orang terebut di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas
WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Selasa, 1 April 2025 - 23:05 WIB

Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar

Berita Terbaru

Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus pencurian, Senin (19/5/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencurian di Bintan Diamankan, Polisi: Motifnya Berbeda

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:00 WIB

Pelaksanaan MTQH tingkat Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Lis Darmansyah Sambut Baik STQH Kepri 2025 di Tanjungpinang

Senin, 19 Mei 2025 - 17:24 WIB