Modus Pinjamkan HP, Anak Dibawah Umur Kabupaten Kepulauan Anambas Diduga Dicabuli

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Palmatak

Kapolsek Palmatak

Harian Memo Kepri | Anambas — Dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Data terhimpun oleh awak media, dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan nama samaran Bunga (4) dan tersangka berinisial S (39) dilaporkan oleh Orang Tua Korban pada Sabtu 04 April 2020 di Mapolsek Palmatak.

Mengenai hal itu, Polsek Palmatak menggelar Konferensi Pers di Markas Komando Polsek Palmatak, Selasa 7 April 2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palmatak, Iptu M Arsha SIK.

Kapolsek mengatakan diduga tersangka S melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan modus meminjamkan handphone untuk bermain game.

Kepada awak media, Kapolsek M Arsha menjelaskan kronologi kejadian, pada jumat 03 April 2020, sewaktu korban bermain kerumah neneknya, tersangka S melihat korban, lalu Ia mengajak korban main kerumahnya sambil menyodorkan handphone kepada korban untuk bermain game.

“Pada kesempatan itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan menidurkan dan meraba-raba, kemudian membuka celana korban dan melakukan perbuatan tidak sepatutnya dengan jari kelingkingnya,” jelas Kapolsek M Arsha.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tidak berselang waktu lama, tersangka S yang sedang melakukan aksi bejatnya mendengar suara orang tua korban memanggil nama korban dari luar rumah, sehingga seketika itu tersangka S tergesa-gesa memasang kembali celana korban dan disuruh keluar dari rumahnya.

Dalam hal ini tersangka terjerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Penulis | Pinni
Baca Juga :  Jokowi Menekankan Tahun 2023 Ancaman Inflasi dapat diredam

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru