Harian Memo Kepri | Anambas — Dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Data terhimpun oleh awak media, dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan nama samaran Bunga (4) dan tersangka berinisial S (39) dilaporkan oleh Orang Tua Korban pada Sabtu 04 April 2020 di Mapolsek Palmatak.
Mengenai hal itu, Polsek Palmatak menggelar Konferensi Pers di Markas Komando Polsek Palmatak, Selasa 7 April 2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palmatak, Iptu M Arsha SIK.
Kapolsek mengatakan diduga tersangka S melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan modus meminjamkan handphone untuk bermain game.
Kepada awak media, Kapolsek M Arsha menjelaskan kronologi kejadian, pada jumat 03 April 2020, sewaktu korban bermain kerumah neneknya, tersangka S melihat korban, lalu Ia mengajak korban main kerumahnya sambil menyodorkan handphone kepada korban untuk bermain game.
“Pada kesempatan itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan menidurkan dan meraba-raba, kemudian membuka celana korban dan melakukan perbuatan tidak sepatutnya dengan jari kelingkingnya,” jelas Kapolsek M Arsha.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tidak berselang waktu lama, tersangka S yang sedang melakukan aksi bejatnya mendengar suara orang tua korban memanggil nama korban dari luar rumah, sehingga seketika itu tersangka S tergesa-gesa memasang kembali celana korban dan disuruh keluar dari rumahnya.
Dalam hal ini tersangka terjerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Penulis | Pinni









