Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi saat ini masih fokus menyelidiki kasus perampokan tersebut. Polisi nantinya akan mencoba menyelidiki grup kaum gay di Facebook itu.***