Pusat-pusat tersebut dikelola oleh ribuan orang, yang sebagian besar telah diperdagangkan secara ilegal oleh kelompok-kelompok kriminal dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi dan penuh kekerasan. Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia memperkirakan lebih dari dua ratus ribu orang telah diperdagangkan ke Myanmar dan Kamboja untuk melakukan penipuan daring ini. Jaringan perdagangan manusia ini dilaporkan menyebar jauh melampaui wilayah tersebut dan menarik korban dari berbagai negara, termasuk Brasil, Kenya, dan Belanda. [fw/ab]
8 Maret 2025 09:30
Kemlu RI: 525 WNI Terlibat Kasus ‘Online Scam’ di Myawaddy
Penulis : Redaksi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Pipa AC Kampus UMRAH Dicuri Berulang, Polisi Amankan Pemuda 18 Tahun
Hukum dan Kriminal
-
