Yudha mengungkapkan, setibanya di Jakarta, melalui koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan kementerian/lembaga terkait, mereka ditempatkan sementara di Rumah perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk proses pendalaman, rehabilitasi dan reintegrasi ke daerah asal masing-masing.
Menurutnya, dari keterangan 130 WNI yang dipulangkan, diperoleh informasi bahwa beberapa di antaranya sudah pernah bekerja sebagai admin judi online. di Filipina Laos, dan Myanmar. “Jadi kami melihat bahwa judi online sebagai entry point untuk kasus yang lebih besar di online scam,” ujar Judha.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam mengevakuasi para WNI yang menjadi korban, seperti keterbatasan data dan rawannya area di mana para korban berada. Myawaddy, katanya, kini dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata.
Yang juga membuatnya prihatin adalah sejumlah korban pernah mengalami kasus serupa. “Dari total sekitar 6.800 kasus yang ditangani sejak 2020, kami mencatat ada kasus berulang. Ada beberapa WNI yang kita tangani, dipulangkan, berangkat lagi bekerja di sektor itu,” jelas Judha.
Lebih jauh Judha menjelaskan, online scam terkait erat dengan judi online. Jika online scam menurutnya semua negara pasti melarang, beda halnya dengan judi online yang di beberapa negara memang legal.
Terlepas dari adanya fakta bahwa tidak semua korban judi online dan online scam yang melibatkan WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang TPPO, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, saat ini telah terjadi perluasan korban perdagangan orang.

