Nasional

Kelanjutan PI dan Tata Kelola Migas, Diharapkan Mampu Tingkatkan PAD

20
×

Kelanjutan PI dan Tata Kelola Migas, Diharapkan Mampu Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini



Diberitakan sebelumnya oleh metrobatam.com, pelaksanaan PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10% ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan Migas.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyatakan minat ikut dalam pengelolaan Migas.

Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya penandatanganan Confidential Agreement (CA) yang ditandatangani oleh H. Huzrin Hood, SH,MH selaku Dirut PT. Pembangunan Kepri NWN, BUMD milik Kepri yang bergerak di bidang Migas pada tanggal 21 Februari 2019, di Kantor Santos Northwest Natuna B.V. di bilangan Ratu Plaza Jakarta.

Penandatanganan CA itu juga sebagai tanda dimulainya Due Diligence (uji tuntas) dan akses data dalam mendapatkan Participating Interest 10% tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *