HARIANMEMOKEPRI.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin terima hasil audit Dana Pensiun BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Konfrensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (03/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN.

Baca Juga: RUU ASN Telah Disahkan Menjadi UU Oleh DPR RI, Berikut Penjelasan Lengkap MenPANRB Abdullah Azwar Anas

Audit tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

“Kejaksaan Agung akan terus mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN,  terutama kegiatan dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN,” jelas Jaksa Agung ST Burhanhddin.

Baca Juga: FIFA World Cup U17 Indonesia 2023 Dalam Hitungan Hari Digelar, Ini Dia Stadion Serta Hasil Drawing

Senada hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.

“Jumlah tersebut merupakan 70% dari total Dana Pensiun yang ada di Kementerian,” ungkap Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Pelatihan Konvensi Hak Anak Selama 3 Hari, Kadis DP3APM Rustam: Pentingnya Partisipasi Anak Dalam Keputusan

Untuk Itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan Dana Pensiun BUMN

Atas penemuan indikasi penyelewengan dana pensiun inj, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir bersepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Kubah Masjid Di Kabupaten Karimun Roboh, Kerugian Di Taksir Ratusan Juta

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap program bersih-bersih BUMN dan mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang selalu menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu,” tutur Menteri BUMN Erick Thohir.

Saat ini, proses audit sudah dilakukan terhadap 4 Dana Pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar.

Baca Juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Usung Dua Nama Cawapres Dampingi Prabowo Subianto, Siapa Saja Mereka ?

Kepala BPKP Yusuf Ateh melaporkan bahwa proses audit yang dilakukan oleh BPKP yaitu terkait dengan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Atas laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Pembunuhan WN Singapura Serta Penggelapan Uang Oleh Oknum Honorer PTT Provinsi Kepri

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dan menegaskan bahwasannya kegiatan juga merupakan bentuk sinergi serta kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance.