Laporan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan total kepala daerah yang tidak hadir berjumlah 53 orang dari 503 kepala daerah yang diundang. Enam kepala daerah di antaranya mengajukan izin karena sakit atau ada acara keluarga. Sedangkan 47 kepala daerah lainnya sama sekali tidak hadir dan tidak memberikan keterangan atau alasan apapun. Mereka diduga berasal dari PDIP yang menjalankan perintah Megawati.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai instruksi Megawati ini menimbulkan dilema bagi kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah.
“Kader PDIP yang terpilih menjadi kepala daerah itu seharusnya lebih mengedepankan tugasnya sebagai kepala daerah terpilih. Cuma karena AD/ART yang juga mengikat bagi kader yang menjadi pejabat publik sehingga menjadikan posisi dualisme yang berakhir pada dilema, di antaranya kesetiaan pada partai, kesetiaan pada pemerintahan jadi campur aduk sebenarnya,” ungkapnya.
Wasisto menyayangkan langkah Ketum PDIP yang menunda atau melarang kadernya mengikuti retret karena imbas dari penahanan Hasto oleh komisi antirasuah. Idealnya ungkap Wasisto partai pengusung ketika kadernya sudah terpilih sebagai kepala daerah, harusnya lebih memprioritaskan kerja di pemerintahan.

