Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menerangkan kronologis kejadian seorang pria yang melakukan bunuh diri di hotel CK sekitar pukul 12 : 30 Wib, Jumat ( 25/03 ).
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan keterangan dari istri korban, bahwa korban keluar rumah sekira pukul 07:00 Wib untuk membuka toko miliknya (Sinar Makmur Jaya) di Jl. R.H Fisabilillah Tanjungpinang yang tidak jauh dari Hotel CK.
Kemudian sekira pukul 10:00 Wib Ratna Wati selaku istri korban pergi ke toko milik korban, saat sampai ke toko tersebut, korban tidak berada ditempat sedangkan Hp dan motor milik korban berada di toko.
Selanjutnya istri korban meminta tolong teman korban untuk mencari korban hingga pukul 12:30 Wib, Al hasil istri korban mengetahui bahwa suaminya Roby Nagasakti meninggal dunia di Hotel CK Tanjungpinang yang diduga jatuh dari lantai 7 hotel CK.
“Menurut keterangan para saksi sekira pukul 09:00 Wib saksi 1 (Nur Wahid Abdul Afid) melakukan pengecekan mesin di lantai 7 hotel, kemudian saksi 1 melihat korban sedang duduk di pinggiran pagar pembatas hotel, lalu saksi 1 menegur korban agar turun dari pagar pembatas tersebut, dan saat itu korban hanya diam dan tidak mau turun, saksi 1 kemudian menghubungi rekannya yang bernama Adrian untuk membantu memberi tahu korban agar tidak duduk di pagar pembatas hotel lantai 7, kemudian Adrian beserta 2 rekan lainnya ke lantai 7 sedangkan saksi 1 ke bawah dikarenakan ada komplain kamar,” jelas Awal.
Usai Adrian bersama rekannya berada di lantai 7 memang benar korban sedang duduk di pagar pembatas hotel dan menegur korban agar turun dari pagar pembatas itu kemudian korban langsung turun dari pagar tersebut.
“Adrian dan rekannya pergi ke arah mesin untuk mengecek mesin dan setelah melakukan cek mesin Adrian tidak melihat korban lagi di lantai 7, selanjutnya Adrian dan rekannya turun kebawah. Sekira pukul 09:30 Wib saksi 1 dan saksi 2 (Fajar Saputra_red) pergi ke lantai 7 hotel dan saat saksi 1 dan 2 tiba di lantai 7 saksi 1 menuju ke arah kolam dan saksi 2 melihat korban duduk di bawah pagar pembatas hotel lantai 7, kemudian saksi 2 menegur korban jangan berada di atas lantai 7 dikarenakan lantai 7 khusus untuk karyawan teknisi mesin,” lanjut Awal.
Korban langsung pindah ke bar yang berada tengah lantai 7 hotel dan duduk dengan alasan untuk berjemur, setelah 15 menit dilantai 7 tersebut, saksi 1 dan 2 turun kebawah untuk melakukan pengecekan mesin secara keseluruhan.
Sekira pukul 10:52 Wib saksi 1 dan 2 mengetahui bahwa korban jatuh dari lantai 7, lalu saksi saksi menuju baseman 3 dan melihat korban dalam keadaan terlungkup tidak bernyawa, selanjutnya manager hotel menghubungi pihak kepolisian.
“Hasil dari keterangan secara langsung oleh Dokter jaga RSUD Provinsi Kepri (dr. H.Indra Faisal, M.H., Sp.F) yakni tidak terdapat tanda kekerasan pada korban, terdapat patah tulang kepala belakang. patah tulang iga ke 12 dada sebelah kiri. patah tulang iga 9 dan 10 pada punggung kiri. Patah tungkai / kaki bawah kanan dan kiri dan patah tulang dasar tengkorak yang menyebabkan keluar darah dari hidung, telinga dan mulut.
Luka lecet pada punggung korban diakibatkan terhempasnya korban kte permukaan tidak rata (aspal),” pungkasnya.

