Gelar Cipkon, Polres Tanjungpinang Amankan 509 Botol Mikol Ilegal

Avatar of Administrator

- Redaktur

Selasa, 1 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mikol ilegal yang diamankan polisi (foto. Ist)

Mikol ilegal yang diamankan polisi (foto. Ist)

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengamankan 509 botol minuman beralkohol (Mikol) dari sejumlah warung yang diduga ilegal pada razia cipta kondisi (cipkon) yang digelar dalam waktu seminggu belakangan. Cipkon ini berlangsung selama satu pekan yang diadakan oleh Polres Tanjungpinang berserta jajarannya seperti satuan Reskrim, Narkoba, serta jajaran Polsek-polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan Cipkon ini menjelang operasi ketupat, yang melibatkan jajaran Sat Reskrim, polsek-polsek dan seluruh jajaran Polres Tanjungpinang mengamankan 509 botol mikol dari beberapa warung di Kota Tanjungpinang. “Beberapa mikol ini tidak memiliki izin dan minuman oplosan ini menjadi atensi dari pimpinan dalam rangka cipkon menjelang operasi ketupat,” ujar Joni didampingi oleh Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol M Chaidir dan jajarannya saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/2018). Dikutip dari batamtoday, I Gede Ngurah Joni Mahardika memaparkan selain mikol botolan, juga diamankan 4 jerigen tuak dan 5 case mikol kaleng yang sudah kadaluarsa yang diperoleh dari berbagai tempat di Tanjungpinang. “Misalnya di warung yang terdapat di Jalan Kamboja, Jalan Bakar Batu, Jalan Adi Sucipto, Jalan Gatot Subtoto dan lainnya,” katanya. Lebih lanjut Joni mengungkapkan untuk pemilik atau orang yang menjual mikol tersebut akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Seluruh pemilik di jerit dengan peraturan Menteri Derdagangan (Permendag) pasal 106 ayat 1 jo 24 ayat 1 undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, jo pasal 31 ayat 1 permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan mikol. “Saat ini pimilik mikol tidak kita lakukan penahanan tetapi kita akan melakukan penyelidikan dan pendalaman keterlibatannya dan barang bukti kita lakukan penyitaan dan nanti akan kita lakukan pemusnahan,” ungkapnya. Menurutnya jajarannya juga mengamankan berbagai miras oplosan seperti seperti tuak yang dicampur dengan minuman berenergi dan sepritus, yang pasti dampakny sangat berbahaya untuk kesehatan. “Kami imbau kepada warga Tanjungpinang agar berhati-hati dengan minuman seperti ini jangan sampai kalau hanya dengan ingin gaya tapi mengorban kesehatan dan bahkan sanak keluarga dan bahkan temannya sendiri,” tutupnya. (Red)

Baca Juga :  Ketua DPR RI Himbau Pemerintah Utamakan Tenaga Kerja Sendiri

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru