“ Waktu kejadian, Petugas berhasil membubarkan kejadian dan mengamankan salah satu pelaku (ES). Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga polisi berhasil mendapatkan beberapa nama pelaku dan dilakukan penangkapan 4 (empat) pelaku lainnya “, tambahnya.
Sementara untuk para tersangka pengeroyokan dan pemukulan terancam pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara”, pungkas Iptu Zainullah.***

