Nasib baik melintas patroli dari Polres Probolinggo Kota, sehingga penganiayaan pun terhenti dan pelaku lari tunggang langgang.
Dari peristiwa tersebut, Polres Probolinggo Kota mengamankan 5 (lima) orang remaja sebagai tersangka.
Baca Juga: Dua Pria dan Satu Wanita Terciduk Polisi Akibat Tindak pidana Narkoba
“Dini hari tadi (11/2023), Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap lima orang pelakunya. Mereka adalah ES (20) tahun warga Desa Banjarsari Kec. Sumberasih, DAS (23), JA (19) MF (20) MR (19) tahun Desa Sumendi Kec. Tongas. Sedangkan yang masih dalam pengejaran inisial BM, DF, BG “, jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah seperti dilansir dari Instagram @polresprobolinggokota pada 11 Maret 2023.
“ Waktu kejadian, Petugas berhasil membubarkan kejadian dan mengamankan salah satu pelaku (ES). Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga polisi berhasil mendapatkan beberapa nama pelaku dan dilakukan penangkapan 4 (empat) pelaku lainnya “, tambahnya.
Sementara untuk para tersangka pengeroyokan dan pemukulan terancam pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara”, pungkas Iptu Zainullah.***