HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Tim Gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri dan Lembaga Perlindunga Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN -RI) menarik 300 dus Ikan Kalengan yang mengandung cacing di Tanjungpinang, Senin, (02/4). Saat dilokasi, anggota Tim gabungan tersebut mendatangi sebuah Gudang penyimpanan ikan kalengan tersebut dan mendapati beberapa merk ikan kalengan yang yang mengandung cacing tersebut. Tim Gabungan Saat memeriksa salah satu pengawas gudang penyimpanan (Foto : HMK) “Dari 27 merk yang diindikasikan ada parasitnya, kami telah menyita sekita 300 dus ikan kalengan yang ada di beberapa gudang dan toko serta swalayan,” jelas Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kepri, Rio Desmawati kepada awak media. Lanjutnya, penarikan ikan kalengan tersebut berasal dari arahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Puluhan dus ikan kalengan berparasit di sita dan ditarik tim gabungan Disperindag Kepri dan LPKTN RI (Foto : HMK) “Penarikan ini sesuai arahan dari BPOM serta arahan dari pimpinan, selain itu juga berdasarkan Berita-berita yang telah beredar selama ini. Namun sampai saat ini pihak distributor mengaku telah menarik produk-produk ikan kaleng ini dan dikembalikan ke Distributornya di Batam,”katanya. Dikesempatan yang sama, Direktur LPKTN-RI, Dedi Utomo mengatakan bahwa ikan kalengan yang merknya telah dirilis oleh BPOM tidak aman untuk dikonsumsi masih dijual bebas di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Tidak hanya gudang penyimpanan, tim gabungan kembali menyisir beberapa swalayan di Tanjungpinang (foto : HMK) “Sebagaimana kita ketahui bahwa sarden dengan merk tertentu telah dilarang peredarannya oleh BPOM karena dinyatakan tidak sehat untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, hari ini kami beserta Tim dari Disperindag Provinsi Kepri turun kelapangan untuk mengecek langsung apakah produk sarden itu masih dijual bebas di pasaran,” ujar Direktur LPKTN-RI, Dedi Utomo yang didampingi oleh Deputi Keuangan LPKTN -RI, RD. Kurniawan Afrianda. Tomo sapaan akrabnya mengungkapkan hasil dari pengungkapan temuan tersebut didapati sejumlah gudang distributor masih menyimpan merk ikan kalengan tersebut. Bahkan beberapa merk lainnya ditemukan dengan kemasan yang sudah tidak layak lagi. Belasan Ikan kalengan berparasit berhasil di temukan di salah satu swalayan di Tanjungpinang (Foto : HMK) “Hasilnya kami menemukan dibeberapa titik distributor yang kedapatan masih menyimpan produk itu. Cuma mereka mengatakan bahwa barang itu tarikan dari agen dan siap untuk di return. Untuk catatan, bukan hanya produk sarden yg dilarang beredar. Kami juga menemukan produk sarden yang kemasannya sudah tidak layak untuk dijual di beberapa supermarket. Himbauan kami, barang itu harus segera dikemas dan tidak dijual lagi atau dikembalikan ke distributornya,” tutupnya. (Red/Cr003)

