Batam – Selama Empat bulan terakhir mulai dari November 2021 s/d Februari 2022 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau (BKC – HT) sebanyak 774.943 batang rokok dari berbagai macam jenis dan merk, Selasa (01/03 ).
Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal sepanjang Januari hingga Desember 2021. Secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC – HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian sebesar Rp 78,8 Milyar.
Kepala Bidang Kepatuhan dan layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan total sebanyak 35 surat bukti penindakan ( SBP ) telah diterbitkan terhadap BKC-HT Ilegal dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP bulan Desember, 22 SBP di bulan Januari dan 4 SBP pada bulan Februari.
“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil di amankan dalam empat bulan terakhir adalah sebanyak 774.943 BKC – HT. Jumlah tersebut terdiri dari jenis sigaret dan merk mulai dari sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, maupun cerutu,” jelas Rizki.
Lanjut ia menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan batang BKC-HT ilegal dalam empat bulan terakhir diestimasikan Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000.,
” Pada Agustus hingga Oktober 2021 bea cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam operasi gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Berdasarkan survei pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada ( UGM ) hasil survei menunjukkan presentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk kota Batam berada di angka 4,86 persen.
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC-HT ilegal.
Mulai dari tindakan preventif, seperti pelayanan dengan mitigasi resiko di unit pelayanan dan sosialisasi serta edukasi oleh unit kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh unit pengawasan.
” Bea cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi oleh berbagai instansi. Mulai dari joint program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC – Polairud, serta koordinasi dengan Pemda dalam pemanfaatan dana bagi hasil tembakau ( DBH – CHT ) serta sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan