Cekcok, Suami Tega Getok Istri Pakai Martil Hingga Tewas

Avatar of Administrator

- Redaktur

Kamis, 8 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembunuhan Istri di Bekasi (Foto :Ist)

Tersangka Pembunuhan Istri di Bekasi (Foto :Ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan LL (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditemukan tewas di Perum Wisma Seroja, RT03/05 Nomor 3A, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (1/3) siang, akhirnya diringkus. Tersangka adalah berinisial SM dan merupakan suami korban. Wakil Kepala Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, dilansir Okezone.com, Kamis (1/3) mengungkapkan,  kasus pembunuhan tersebut bermotif masalah rumah tangga dan diawali cekcok mulut antar keduanya hingga berduel di lokasi. “Jadi, intinya masalah keluarga. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia tega membunuh korban karena berbagai persoalan di antaranya, diusir korban dari rumah, digugat cerai korban, dan kesal karena tidak bekerja selalu disindir korban, serta mencurigai kalau korban selingkuh dengan pria lain,” kata Wijonarko, mengutip Okezone.com, Kamis (1/3). Dijelaskan Wijonarko, tersangka lebih dulu didorong hingga jatuh oleh korban. Selanjutnya, tersangka emosi dan ikut menarik korban saat terjatuh. “Saat itulah, tersangka melihat ada palu dan langsung mengambilnya lalu, langsung memukuli korban dengan palu tersebut berulang-ulang dibagian kepala belakang, dan bibir atas sampai akhirnya, ditemukan tewas bersimbah darah dalam posisi telentang didapur rumahnya,” jelasnya. Lebih jauh, diakui Wijonarko, pasca kejadian itu pihaknya pun mendapatkan laporan kasus tersebut, dan langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta mengamankan tersangka yang menyerahkan diri usai melakukan aksinya. “Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 44 ayt 3 UU Ri no 23 tahun 2004 tentang kasus KDRT, dan bakal terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun terkait kasus ini, kami berhasil amankan barang bukti berupa, martil terbuat dari besi bergagang karet warna merah dan hp merk Sony Erikson warna hitam,” tandas Wijonarko. (Red)

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru