Tanjungpinang – Seorang pria diciduk unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjungpinang akibat menyebarkan video asusila dan pornografi melalui akun medsos Instagram serta WhatsApp pribadi korban berinisial PW.

Diketahui pelaku DR pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib akun YB mengirimkan video asusila antara korban dengan mantan suami korban ke akun pribadi Instagram korban serta kemudian nomor Wa 08311202xxxx juga mengirimkan video-video asusila antara korban dengan mantan suami korban ke WA korban kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 4 Juta rupiah agar video tersebut tidak disebarkan ke media sosial Info Pinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan unit tipidter Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Jalan Kepodang 2 Gg.Rawa Asri 3 pada  hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 17.00 Wib.

“Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap DR, dari hasil interogasi awal petugas bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana penyebaran pornografi dan atau kesusilaan dan atau pemerasan/pengancaman. Kemudian tim langsung membawa pelaku ke Mako Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Awal.

Perkara dugaan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan“ dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau  mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau “Setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualkan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara esplisit memuat persenggamaan”’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1)  dan atau Pasal 45 ayat ( 4 ) jo Pasal 27 ayat 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 tahun