HARIANMEMOKEPRI.COM – Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lingga, Bung Chris, turun langsung menemui sembilan pekerja di lingkungan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Lengkuk, Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kamis (21/5/2026).

Kedatangan Ketua KSPSI Lingga tersebut menyusul adanya persoalan dugaan penggelapan upah pekerja oleh pihak vendor atau kontraktor yang merekrut para tenaga kerja tersebut.

Dalam pertemuan itu, Chris menegaskan bahwa kehadiran KSPSI merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus pendampingan terhadap para pekerja yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Kami hadir atas dasar kemanusiaan dan kepedulian terhadap para pekerja. Mereka datang jauh dari luar daerah untuk bekerja dan mencari nafkah di Kabupaten Lingga. Jadi mereka juga harus merasa aman dan mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pekerja yang bekerja pada investasi yang masuk ke Kabupaten Lingga, baik pekerja lokal maupun luar daerah, harus mendapatkan perlindungan serta kepastian hak-hak ketenagakerjaan.

“Kami ingin semua pekerja yang bekerja di investasi yang masuk ke Kabupaten Lingga, baik yang berasal dari luar daerah maupun lokal, dapat bekerja dengan aman serta mendapatkan hak-hak atas pekerjaan mereka,” katanya.

Selain memberikan pendampingan, KSPSI juga berupaya meluruskan kesalahpahaman di kalangan pekerja terkait pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran upah.

Menurut Chris, berdasarkan hubungan kerja yang terjadi, tanggung jawab pembayaran upah tetap berada pada pihak vendor atau kontraktor yang merekrut pekerja.

“Kehadiran kami di sini juga untuk meluruskan kesalahpahaman pekerja tentang siapa yang menjadi penanggung jawab upah. Dalam persoalan ini, yang menjadi penanggung jawab pembayaran tetap pihak vendor,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan itikad baik dalam membantu menyelesaikan persoalan para pekerja.

Diketahui, pihak perusahaan turut menyerahkan sisa hak upah pekerja yang sebelumnya diduga dibawa kabur oleh vendor dengan total nilai sekitar Rp17,5 juta.

“Walaupun yang bertanggung jawab secara langsung adalah vendor, namun pihak perusahaan tetap menunjukkan itikad baik dengan membantu menyerahkan sisa hak pekerja. Ini tentu menjadi langkah positif agar persoalan tidak berlarut-larut,” ungkapnya.

Chris berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Kami berharap semua pihak bisa lebih terbuka dan profesional. Investasi itu penting untuk daerah, tetapi hak pekerja juga harus benar-benar dilindungi,” tutupnya.