Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pasir Lulun, Abdul Kadir, menuturkan bahwa penetapan desa definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Lingga.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga.
“Saya sudah bertemu langsung dengan Pak Andi Suwarta selaku Kabid Pemerintahan Desa di DPMD. Ia menyampaikan persoalan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Bupati Lingga, apakah desa persiapan ini akan diperpanjang atau dihentikan, termasuk evaluasi kinerja desa,” jelas Abdul Kadir.
Menurutnya, ketidakpastian status desa tidak hanya dialami Pasir Lulun, tetapi juga setidaknya 10 desa persiapan lain di Kabupaten Lingga.
Ke-10 desa tersebut yakni Desa Persiapan Cempaka (Kecamatan Lingga), Senempek (Lingga Utara), Kebun Nyiur (Singkep), Air Batu (Singkep Barat), Busung (Katang Bidare), Kentar dan Sebung (Senayang), Berjung dan Buyu (Bakung Serumpun), serta Bendahara (Kepulauan Posek).
“Kita semua tentu berharap agar desa-desa ini, khususnya Pasir Lulun, segera ditetapkan sebagai desa definitif supaya pembangunan dapat berjalan maksimal dan pemerintahan desa memiliki legalitas yang kuat,” pungkasnya.

