HARIANMEMOKEPRI.COM – Warga Desa Persiapan Pasir Lulun, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, kembali mendesak pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait status desa mereka yang sudah enam tahun belum juga ditetapkan menjadi desa definitif.
Sejak ditetapkan sebagai desa persiapan pada 2019, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan status tersebut.
“Sejak tahun 2019 sampai sekarang, status Desa Pasir Lulun masih sebatas persiapan. Apakah ada kendala administrasi atau persoalan lainnya, kami masyarakat hanya ingin tahu kejelasan agar tidak timbul persoalan dan kekecewaan di tengah masyarakat,” ujar Harif, tokoh masyarakat sekaligus panitia pemekaran Desa Pasir Lulun, kepada HARIANMEMOKEPRI.COM, Kamis (7/8/2025)
Harif menilai, minimnya penjelasan dari pihak terkait membuat masyarakat merasa diabaikan.
“Kalau memang ada kekurangan, beri tahu ke masyarakat. Kalau belum bisa definitif karena satu dan lain hal, jelaskan. Kami bukan menuntut, tapi ingin kejelasan,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pasir Lulun, Abdul Kadir, menuturkan bahwa penetapan desa definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Lingga.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga.
“Saya sudah bertemu langsung dengan Pak Andi Suwarta selaku Kabid Pemerintahan Desa di DPMD. Ia menyampaikan persoalan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Bupati Lingga, apakah desa persiapan ini akan diperpanjang atau dihentikan, termasuk evaluasi kinerja desa,” jelas Abdul Kadir.
Menurutnya, ketidakpastian status desa tidak hanya dialami Pasir Lulun, tetapi juga setidaknya 10 desa persiapan lain di Kabupaten Lingga.
Ke-10 desa tersebut yakni Desa Persiapan Cempaka (Kecamatan Lingga), Senempek (Lingga Utara), Kebun Nyiur (Singkep), Air Batu (Singkep Barat), Busung (Katang Bidare), Kentar dan Sebung (Senayang), Berjung dan Buyu (Bakung Serumpun), serta Bendahara (Kepulauan Posek).
“Kita semua tentu berharap agar desa-desa ini, khususnya Pasir Lulun, segera ditetapkan sebagai desa definitif supaya pembangunan dapat berjalan maksimal dan pemerintahan desa memiliki legalitas yang kuat,” pungkasnya.

