HARIANMEMOKEPRI.COM – Polemik terkait permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan lahan masyarakat dan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kembali mencuat.

Sejumlah warga dari wilayah Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara bersama perwakilan Himpunan Melayu Raya (HMR), Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga (APKL), serta sejumlah organisasi lainnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Lingga, Jumat (7/8/2026).

Kedatangan rombongan tersebut untuk mempertanyakan pembatalan RDP sebelumnya telah dijadwalkan pada hari yang sama.

Masyarakat mengaku kecewa karena agenda audiensi mereka harapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan PT CSA kembali mengalami pembatalan.

Tokoh masyarakat Lingga sekaligus Ketua HMR, Zuhardi, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Lingga.

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menerima sejumlah surat dari DPRD berkaitan dengan agenda audiensi tersebut, mulai dari penundaan hingga pembatalan.

“Yang pertama surat penundaan RDP, kemudian surat pembatalan, lalu hari ini kembali muncul surat pembatalan dengan alasan yang menurut kami tidak masuk akal. Padahal masyarakat hanya ingin menyampaikan aspirasi dan mencari jalan keluar secara baik-baik,” ujar Zuhardi.

Ia menegaskan, masyarakat sengaja memilih jalur DPRD karena lembaga tersebut dinilai sebagai tempat yang tepat untuk menyampaikan persoalan secara demokratis dan melalui mekanisme musyawarah.

Menurut Zuhardi, persoalan yang ingin dibahas menyangkut sejumlah keluhan masyarakat terkait lahan dan aktivitas perusahaan di wilayah Lingga Timur serta Desa Limbung.

“Ada masyarakat yang mengaku lahannya telah digarap tetapi belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. Ada juga tanaman masyarakat yang terdampak atau ikut tergarap namun menurut informasi yang kami terima belum diselesaikan sebagaimana mestinya. Ini yang ingin kami bicarakan secara terbuka,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami datang melalui jalur yang benar. Kami tidak turun melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Kami memilih menyurati DPRD karena kami percaya DPRD adalah rumah rakyat dan tempat menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Dalam kedatangannya ke Kantor DPRD Lingga, rombongan masyarakat kemudian diterima pihak Sekretariat DPRD. Mereka mempertanyakan alasan pembatalan RDP sebelumnya telah dijadwalkan.

Tidak lama kemudian, anggota Komisi II DPRD Lingga, Said Yardiansyah, tiba di lokasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Politisi akrab disapa Yadi tersebut mengatakan pembatalan RDP tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi yang perlu diluruskan.

“Saya sudah menegaskan kepada sekretariat bahwa persoalan ini merupakan kesalahan administrasi. Sekretariat DPRD bukan lembaga yang memiliki kewenangan mengambil keputusan politik terkait pelaksanaan atau pembatalan RDP,” ujar Yadi di hadapan masyarakat.

Ia menjelaskan, Sekretaris DPRD merupakan pimpinan sekretariat dan bukan pimpinan lembaga DPRD yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan politik secara kelembagaan.

“Pimpinan DPRD saja dalam mengambil keputusan harus melalui mekanisme kolektif kolegial bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD. Jadi, keputusan terkait RDP bukan kapasitas sekretariat untuk menentukannya secara sepihak,” katanya.

Di sisi lain, Zuhardi juga mempertanyakan adanya rapat yang membahas persoalan tersebut bersama sejumlah instansi pemerintah pada hari yang sama ketika masyarakat menunggu pelaksanaan audiensi.

Berdasarkan informasi diterima pihaknya, rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota Komisi I, II dan III DPRD Lingga, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Kesbangpol, Camat Lingga Utara serta Kepala Desa Limbung.

“Nah yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pihak yang menyampaikan aspirasi dan masyarakat yang merasa terdampak tidak ikut didudukkan dalam forum tersebut? Bukankah yang paling mengetahui persoalan di lapangan adalah masyarakat itu sendiri?” ujar Zuhardi.

Menurutnya, akan lebih baik apabila seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, DPRD dan perusahaan, dipertemukan dalam satu forum agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan berimbang.

“Kalau semua pihak hadir, masyarakat hadir, pemerintah hadir, perusahaan hadir, tentu persoalan bisa dibahas secara terbuka. Justru itulah tujuan RDP yang kami minta sejak awal,” katanya.

Meski kecewa dengan pembatalan RDP, Zuhardi menegaskan pihaknya masih berharap DPRD Kabupaten Lingga membuka kembali ruang dialog dan memberikan kepastian terkait pelaksanaan audiensi.

“Kami datang bukan untuk baku hantam, bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dan mencari solusi terbaik agar persoalan yang ada tidak semakin berkembang,” tegasnya.

Sementara itu, Said Yardiansyah memastikan DPRD Lingga tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan akan memberikan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan RDP.

“Kami akan memberikan keputusan dan informasi terkait jadwal RDP ini paling lambat sore hari. Aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian kami dan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yadi.

Kedatangan masyarakat, organisasi kepemudaan dan LSM ke DPRD Lingga tersebut menjadi bentuk dorongan agar persoalan yang berkembang terkait PT CSA dapat dibahas melalui forum resmi dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Masyarakat berharap proses tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil, transparan dan mencegah persoalan lahan yang dikeluhkan warga berkembang menjadi konflik di kemudian hari.