HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya sejumlah kewajiban pemerintah daerah, mulai dari tagihan kontraktor hingga honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Bidang Pembiayaan BKAD Kabupaten Lingga, Muhammad Assidiqi, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih melakukan pendataan dan rekapitulasi seluruh kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan.

Menurutnya, pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor, akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Kita sedang melakukan rekap terkait utang dan juga kondisi anggaran. Pembayaran terhadap kontraktor akan kita lakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Assidiqi kepada HarianMemoKepri.com, Kamis (2/7/2026).

Penjelasan tersebut menjawab keluhan para kontraktor hingga kini masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Menanggapi isu yang menyebut kas daerah Kabupaten Lingga kosong, Assidiqi membantah kabar tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa setiap bulan pemerintah daerah tetap menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Namun, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk memenuhi belanja wajib, seperti pembayaran gaji pegawai, operasional pemerintahan, hingga iuran BPJS.

“Kalau kas daerah itu setiap bulan tetap ada pemasukan dari DAU. Tetapi dana tersebut lebih banyak digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, operasional pemerintahan, belanja wajib, termasuk pembayaran iuran BPJS. Jadi habis untuk kebutuhan-kebutuhan itu,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi terbatas sehingga seluruh kewajiban belum dapat diselesaikan secara bersamaan.

Selain tunggakan kepada kontraktor, keterlambatan pembayaran honor guru PAUD juga menjadi perhatian masyarakat.

Assidiqi menjelaskan bahwa honor tersebut bersumber dari DAU Pendidikan yang hingga kini belum ditransfer ke kas daerah.

Ia menyebut keterlambatan penyaluran DAU Pendidikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Lingga, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Untuk honor guru PAUD memang dianggarkan melalui DAU Pendidikan. Sampai sekarang DAU Pendidikan itu belum masuk. Kemungkinan ada perubahan pola transfer atau persyaratan dari Kementerian Keuangan. Ini bukan hanya terjadi di Lingga, tetapi secara nasional juga,” katanya.

BKAD memastikan pembayaran honor guru PAUD akan segera diproses setelah dana tersebut diterima pemerintah daerah.

Di sisi lain, BKAD juga menanggapi isu dugaan monopoli anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Lingga.

Assidiqi menegaskan BKAD hanya berwenang mengelola dan mencairkan anggaran sesuai kondisi keuangan daerah, sedangkan teknis penggunaan anggaran, termasuk pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD, merupakan kewenangan Sekretariat DPRD.

“Kami hanya melakukan pencairan berdasarkan kekuatan anggaran yang tersedia. Kalau kas memungkinkan, maka dilakukan pencairan. Untuk teknis pembayaran SPPD anggota DPRD itu diatur oleh Sekretariat DPRD, bukan ranah BKAD,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kontraktor.

Namun, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal, pembayaran akan dilakukan secara bertahap agar lebih banyak pihak dapat menerima haknya lebih cepat.

“Kalau menunggu pembayaran sekaligus kepada semua kontraktor, tentu akan lebih lama lagi. Karena itu ketika ada kemampuan anggaran, sebagian akan kita bayarkan terlebih dahulu. Dengan begitu, para kontraktor yang menunggu juga bisa mulai menerima haknya secara bertahap,” pungkasnya.

Pernyataan BKAD tersebut memberikan gambaran mengenai tantangan fiskal yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lingga.

Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah masih menunggu sejumlah transfer dana dari pemerintah pusat untuk memenuhi berbagai kewajiban pembayaran yang menjadi perhatian masyarakat.