“Ternak yang telah diberi label SL berarti sudah diperiksa dan dinyatakan sehat, cukup umur, tidak cacat, dan tidak kurus,” jelas Yoni, Jumat (23/5/2025).
Ia juga memastikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis maupun zoonosis seperti Jembrana, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), anthraks, atau Lumpy Skin Disease (LSD).
Yoni pun mengimbau masyarakat, khususnya panitia kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), untuk membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan berlabel SL.
Bagi pihak yang hewannya belum dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau belum diperiksa, DPPP Tanjungpinang membuka layanan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami persilakan untuk segera menghubungi DPPP agar dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

