Bagi pihak yang hewannya belum dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau belum diperiksa, DPPP Tanjungpinang membuka layanan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami persilakan untuk segera menghubungi DPPP agar dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

