“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini melindungi para nelayan kita dari segala resiko sejak dari berangkat dari rumah menuju tempat bekerja dalam hal ini sampan selama di laut dan kembali lagi ke rumah jika terjadi resiko kerja maka itu menjadi Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.
Dirinya melanjutkan, perlindungan tersebut tidak ada batasan berapapun biayanya selama itu rekomendasi dari medis BPJS Ketenagakerjaan akan menggantinya. Namun apabila berobat melalui alternatif maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melindunginya.
“Kita tidak bisa ganti apabila Nelayan itu berobatnya ke alternatif jadi belum bisa kita lindungi. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) ini kita lindungi nelayan kita atas resiko kematian para nelayan oleh sebab apapun nilainya Rp42 juta,”
“Tapi jika Nelayan meninggal karena kecelakaan kerja maka santunannya lebih besar mendapatkan Rp70 juta plus manfaat beasiswa kepada dua orang anak ahli waris sejak masuk TK hingga lulus perguruan tinggi dengan jumlah maksimal Rp174 juta,”tutur Wahyu Wibowo.

