“Kita tidak bisa ganti apabila Nelayan itu berobatnya ke alternatif jadi belum bisa kita lindungi. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) ini kita lindungi nelayan kita atas resiko kematian para nelayan oleh sebab apapun nilainya Rp42 juta,”
“Tapi jika Nelayan meninggal karena kecelakaan kerja maka santunannya lebih besar mendapatkan Rp70 juta plus manfaat beasiswa kepada dua orang anak ahli waris sejak masuk TK hingga lulus perguruan tinggi dengan jumlah maksimal Rp174 juta,”tutur Wahyu Wibowo.
Sementara salah seorang Nelayan KUB (Kelompok Usaha Bersama) Tanjungpinang Abdur Rahim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang atas kepedulian terhadap para Nelayan yang selama ini belum pernah diadakan asuransi kepada Nelayan.
Baca Juga: Polres Bintan Kembali Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat di Berbagai Lokasi
“Alhamdulillah dengan kepemimpinan saat ini telah menjamin kami untuk perlindungan kami sebagai nelayan dari Gelombang laut ataupun kecelakaan laut. Kami juga mengapresiasi atas kinerja pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap kinerja selama ini,”pungkasnya.***