HARIANMEMOKEPRI.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh Pemerintah Kabupaten Bintan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/3/2025).
FGD ini bertajuk “Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”.
Dalam paparannya, Wakajati Kepri menyampaikan materi berjudul Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi.
Ia menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto membangun Indonesia dari desa dan dari bawah, sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sesuai dengan Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.
“Pembangunan desa membutuhkan anggaran besar, yang pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan akuntabel,” ujar Sufari.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan RI berperan aktif dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tentang koordinasi pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

