“Penyelenggaraan Otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi Otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, Otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Negara Indonesia Dapat Dievakuasi Akibat Adanya Konflik Senjata di Sudan
Selama 27 tahun implementasi Otonomi daerah, sudah begitu banyak hal positif yang dirasakan rakyat lndonesia, antara lain pembangunan sarana dan prasarana semakin menggeliat sesuai potensi daerah dengan tingkat akurasi yang tinggi serta mengakomodir keinginan masyarakat.
Otonomi daerah telah mendorong adanya proses pengambilan keputusan publik yang lebih partisipatif juga demokratis lewat pemilihan Kepala Daerah dan Legislatif.
Buah positif dari Otonomi daerah yang kita rasakan bersama, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menjelaskan adalah munculnya pemerintahan yang lebih responsif akan kebutuhan masyarakat setempat.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya