HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pelaku penganiayaan di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Sabtu (10/2023).

Penangkapan pelaku penganiayaan oleh Satreskrim Polres Karimun ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuah pisau 

Baca Juga: Sempena HUT Bhayangkara, Polsek Bintan Timur Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Terluar

Dengan berbekal informasi tersebut tim Serigala Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mengamankan seorang tersangka jenis kelamin laki-laki inisial S. Dari hasil interogasi S mengaku bahwa dirinya datang kerumah mantan istrinya inisial P pukul 12:00 Wib kemudian beradu cekcok masalah hak asuh anak. 

Tersangka S lalu mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali. Dalam penganiayaan itu A mencoba untuk melerai S, namun S mengejar A berlari keluar rumah hingga terjatuh. Tanpa basa-basi S kemudian melakukan hal yang sama kepada A sebanyak 1 kali.