Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah atas nama Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
“Mutasi ini juga bagian dari rotasi tour of duty dan tour of area. Semua pejabat yang mengalami mutasi wajib melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14,” tutupnya.

