Tanjungpinang – PT. Pelayaran Nasional Cabang Tanjungpinang akan tetap beroperasi antar pulau di Provinsi Kepulauan Riau meski ada larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Operasional PT. Pelni Cabang Tanjungpinang, Guruh Dwi Saputro mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Kepri PT Pelni diminta untuk tetap mengoperasikan kapal antar pulau di Kepri saat diberlakunya larang mudik.
“Ada surat dari Gubernur, bahwa pelayaran antar pulau di Kepri Pelni diminta untuk tetap mengoperasikan kapal,” jelasnya Rabu ( 21/04 ).
Namun, bagi pelayaran menggunakan transportasi laut khususnya kapal Pelni baik antar provinsi maupun luar daerah Kepri dan operasional kapal seperti KM Kelud, KM Bukit Raya, KM Umsini diberhentikan sementara mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
Sedangkan, Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 48, KM Sabuk Nusantara 80, KM Sabuk Nusantara 83 yang berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) tetap beroperasi.
“Jadi kapal Pelni yang operasionalnya luar provinsi tidak beroperasi. Untuk perintis dengan rute masih wilayah Kepri tetap berlayar. Namun, kapasitas penumpang tetap dibatasi,” lanjut Guruh.
Ia menyebutkan, selama perjalanan antar pulau dengan kapal pelni tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, penumpang juga tidak diwajibkan melampirkan surat antigen. Pasalnya, hal ini berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Tidak perlu surat antigen, PCR, atau surat sehat . Penumpang cukup hanya cek suhu tubuh dan mengisi aplikasi EHAC,” pungkas Guruh











