Dimana Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Bahwa korupsi merupakan sikap ketamakan, ketidakjujuran, kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap dan tidak bermoral, Perilaku korupsi bukan saja hanya melanggar hukum akan tetapi juga merusak moral dan juga peradaban manusia.
Baca Juga: Sebuah Gudang Penyimpanan Barang Rongsokan Terbakar Di Tanjungpinang, Berikut Kronologisnya
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono, mengingatkan kepada seluruh jajaran Politeknik Negeri Batam dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) terutama terhadap pengadaan barang/jasa harus mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa terlebih khusus di lembaga pendidikan.
“Mari bersama-sama berkomitmen, kita lakukan pencegahan tindak pidana korupsi mulai hari ini dengan diawali dari diri sendiri, keluarga, institusi, dan masyarakat,”pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono.***
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya