Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan PERSAJA sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para-Jaksa yang menghimpun, menyatukan dan menaungi para Jaksa di seluruh Indonesia dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan, serta memperjuangkan tegaknya hukum dengan mengandung makna substansi kepastian, kebenaran dan keadilan.
“Eksistensi PERSAJA diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk Jaksa sebagai abdi hukum profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para Jaksa,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan PERSAJA sebagai rumah bagi para-Jaksa harus transparan dalam menyalurkan aspirasi para anggotanya. Untuk itu, PERSAJA diharapkan mampu mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dalam memelihara citra profesi dan kinerja para Jaksa, sehingga apa yang disuarakan dapat dirasakan manfaatnya secara utuh bagi anggotanya.

