Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menyampaikan jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran maka akan langsung diberikan sanksi tegas oleh petugas di lapangan. Selain itu tidak ada titip denda ke petugas namun pelanggar langsung membayar denda ke pengadilan.
“Tidak ada titip denda, pengendara menyerahkan uang pada Polantas. Saya sampaikan denda tilang hanya dibayarkan pada pengadilan,” jelas Kombes Pol Tri Yulianto.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemberlakuan Penindakan pelanggaran secara non elektronik ini dilakukan disebabkan banyak pelanggaran oleh para pengendara karena sejauh ini kamera ETLE sangat efektif.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Seorang Pria Bawa Ekstasi Tersimpan Dalam Kotak Rokok
“Namun karena perangkat kamera ETLE masih terbatas dan baru terpasang di beberapa titik sehingga penindakan pelanggaran yang belum terjangkau oleh kamera ETLE akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi,”pungkasnya.***

