Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Kembali Dilakukan, Berikut Tahapannya

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pajak kendaraan bermotor

pajak kendaraan bermotor

Kepri – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 76, HUT Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Riau melalui BP2RD ( Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ) dan PT Jasa Raharja mempersembahkan program pemutihan pajak tahun 2022 yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Provinsi Kepri No 42 Tahun 2022, Rabu ( 22/06 ).

Ada tiga pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri :

1. Penghapusan Sanksi Administrasi
2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua
3. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Adapun tujuan dilaksanakannya pemutihan pajak yaitu, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemic, membangun budaya tertib berlalulintas dan budaya patuh pajak serta asuransi, mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor, meng-update data wajib pajak untuk persiapan penerapan pajak progresif pada tahun 2023 dan mendongkrak penerimaan PKB,PNBP serta SWDKLLJ.

Kadis BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli dengan kesempatan yang baik diharapkan masyarakat bisa segera membayar pajak pada tahap pertama, dengan membayar pajak kendaraan artinya sudah turut membangun Kepri.

“Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini dengan bersegera membayar pajak pada tahap pertama, karena discountnya lebih besar dan sangat meringankan wajib pajak. Terimakasih kepada masyarakat Kepri yang sudah membayar pajak kendaraannya, berarti anda turut membangun Kepri,” jelasnya melalui WhatsApp.

Diketahui dalam pemutihan pajak mulai tanggal 1 Juli s/d 30 November 2022 melalui dua tahapan. Tahapan pertama 1 Juli s/d 31 Agustus berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 %.

Sedangkan tahapan kedua 20 September s/d 30 November 2022 berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 %. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya. Tapi hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun keatas.

 

Berita Terkait

Ansar Ahmad Rotasi Pejabat Pemprov Kepri, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatannya
Dua Lokasi Disiapkan, STQH XI Kepri Hadirkan 154 Peserta dari Seluruh Daerah
Dua Kapal Perintis Akan Sandar di Pelabuhan Tanjung Moco Dompak
Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam, Angkat Isu Napza dan Anti-Bullying
Rumah Sehat Baznas: Solusi Kesehatan Gratis Warga Kepri
RSUD Tanjung Batu Kekurangan Tenaga dan Alat, Ombudsman Kirim Saran ke Pemkab Karimun
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Melalui Anggaran Pusat
Gowes Sehat Warnai Peringatan Hardiknas 2025 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:10 WIB

Ansar Ahmad Rotasi Pejabat Pemprov Kepri, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatannya

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:16 WIB

Dua Lokasi Disiapkan, STQH XI Kepri Hadirkan 154 Peserta dari Seluruh Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:33 WIB

Dua Kapal Perintis Akan Sandar di Pelabuhan Tanjung Moco Dompak

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:16 WIB

Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam, Angkat Isu Napza dan Anti-Bullying

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:42 WIB

Rumah Sehat Baznas: Solusi Kesehatan Gratis Warga Kepri

Berita Terbaru

Hewan Kurban yang telah diberikan label SL, Jumat (23/5/2025) foto: istimewa

Kesehatan

Warga Tanjungpinang Diimbau Pilih Hewan Kurban Berlabel SL

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:17 WIB

Walikota Tanjungpinang menyapa salah satu petugas kebersihan, Jumat (23/5/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

Tolak PHK Massal, Walikota Lis Pilih Pertahankan Tenaga Kebersihan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:06 WIB

Penanaman 5000 mangrove di Laboratorium alami SMPN 10 Tanjungpinang,  Sabtu (24/5/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Hijaukan Pesisir, Tanjungpinang Tanam Ribuan Mangrove Bersama Pelajar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:45 WIB