Yusnar menegaskan bahwa narkotika tergolong zat yang berasal dari tanaman maupun buatan, yang dapat menyebabkan ketergantungan
Akibatnya mengalami perubahan mental dan perilaku, sedangkan psikotropika merupakan zat psikoaktif yang bukan termasuk narkotika.
“Jika adik-adik ingin sukses dan membanggakan keluarga maupun negara, maka jauhilah narkotika dan segala bentuk bullying,” tegas Yusnar.
Selain membahas ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, para narasumber juga menyampaikan informasi mengenai klasifikasi narkotika dan psikotropika serta mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
Sementara itu, Yunius Zega dalam materi keduanya mengulas tuntas tentang bullying atau perundungan, termasuk bentuk, dampak, penyebab, dan cara mengantisipasinya.
Dirinya menekankan bahwa perundungan bukan hanya kekerasan fisik, namun juga dapat terjadi secara verbal dan psikologis, bahkan dalam bentuk ancaman.
“Korban bullying cenderung mengalami depresi, cemas, bahkan kehilangan motivasi untuk bersekolah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Yunius.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya