Harianmemokepri.com | Tanjungpinang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang kembali melaksanakan Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Selasa (08/09).
Rapat Kali ini mendengarkan pidato Plt Walikota Tanjungpinang Terhadap Nota Pengantar Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Beberapa Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Plt Walikota Hj Rahma S.Ip mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan pasal 241 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa:
1. Pembahasan Rancangan Perda di lakukan oleh DPRD bersama Kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama,
2. Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat pembicaraan,
3. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahma mengatakan bahwa pihaknya menerima Ranperda dan akan menyesuaikan dalam pembahasan panitia khusus DPRD, selama Ranperda tidak bertentangan dengan UU Pemerintah Republik Indonesia, juga kemampuan keuangan daerah.
Terhadap Ranperda usulan legislatif pada tanggal 7 September 2020 Rahma mengatakan sudah diserahkan kepadanya. Sehingga Rahma atas nama Pemko Tanjungpinang meminta agar Ranperda tersebut tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sesuai dengan peruntukannya.

