Paripurna Penetapan 14 Ranperda Atas Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2019

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 5 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Memo Kepri, Tanjungpinang — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Titik Temu ini kemudian dapat dibuatkan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang.

Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari, 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dan 13 (tiga belas) Ranperda dari Pemerintah Kota Tanjungpinand, terdiri atas;

1.Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020,
2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018,
3. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019,
4. Ranperda tentang Pengesahan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023,
5. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok,
6. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
7. Ranperda tentang Pemakaman Kota Tanjungpinang,
8. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan,
9. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,
10. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Kota Tanjungpinang,
11. Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2017 tentang BUMD,
12. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang,
13. Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan.

Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Penetapan Propemperda Tahun 2019 antara Pimpinan DPRD dalam hal ini Ade Angga, S.IP, MM selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP.

Sumber/Dok : Humpro Dprd Tanjungpinang

Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru