Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Sambut Dua Tamu Sekaligus Dalam Sehari
“Desa yang tumbuh merata secara agregat akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Sejalan dengan kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja, status BUMDes diperkuat menjadi badan hukum, bukan sekadar badan usaha. Status badan hukum ini telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dengan status badan hukum itu, lanjut Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, kedudukan BUMDes menjadi setara dengan badan usaha milik negara (BUMN) di tingkat nasional serta badan usaha milik daerah (BUMD) di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan pelayanan umum.
BUMDes dengan beragam usaha, seperti pertanian, jasa, dan industri rumah tangga, dinilai menjadi pendorong utama percepatan
pemulihan ekonomi nasional yang
dimulai dari desa.
Baca Juga: Ketua Kwarnas Pramuka Lantik Pengurus Majelis Pembimbing Kwarda Kepri 2022-2027
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya