HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melakukan langkah preventif dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf bersama tim Penerangan Hukum.
Sosialisasi diikuti oleh aparatur kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat hingga perwakilan warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam pemaparan materi, Yusnar menjelaskan secara komprehensif mengenai definisi TPPO berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 serta Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia.
Ia menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan berat yang bersifat lintas negara dan sering melibatkan sindikat internasional.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk TPPO, termasuk eksploitasi seksual, pekerja paksa, perdagangan anak, perdagangan organ tubuh dan perbudakan domestik.

