HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih terus melakukan pengawasan PPDB Tahun 2023 agar bisa berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dengan menyambangi SMAN 3 dan SMAN 15 Kota Batam. 

“Kami ingin memastikan tahapan ini berjalan dengan baik, sesuai ketentuan,” ucap Lagat Siadari saat pemantauan berlangsung di SMAN 3 Kota Batam, Selasa (04/2023).

Baca Juga: Jalin Hubungan Silaturahmi, Dandim 0315 Tanjungpinang Sambut Kehadiran Pengurus Nahdlatul Wathan

Meskipun terbilang lancar, Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih temukan fakta adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit seperti SMAN 3.  Temuan lain yang didapati Ombudsman RI Perwakilan Kepri ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.

Oleh karenanya, Lagat Siadari meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi, namun turut membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”.

”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat. Kita berharapkan tidak ada pelanggaran. Kita juga berharap kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja,” ungkap Lagat Siadari menegaskan. 

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Selama 1 Bulan Dari Mei Hingga Juni 2023

Usai melakukan pengawasan DI SMAN 3, Ombudsman RI Perwakilan Kepri melanjutkan ke SMAN 15 Kota Batam justru mendapati pemandangan yang berbeda dimana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua.

Berdasarkan hasil pemantauan pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi, namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau disana.

Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Beri Kejutan Polres Bintan Pada Hari Bhayangkara 77

”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000, Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat Siadari

Sebagai penutup, Lagat Siadari berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB Tahun 2023.

Baca Juga: Perdana Event OCBC National Championships – Singapore, 139 Pembalap Sepeda Internasional Berlaga di Bintan

”Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silahkan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari.***