Setelah kegiatan sosial, Kajati Kepri melakukan evaluasi kinerja dan penyerapan anggaran di setiap seksi Kejari Bintan, yang saat ini telah mencapai 92,75%.

Dalam arahannya, Kajati Kepri menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Pada sore harinya, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum di STAIN Sultan Abdurrahman dengan tema: Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice.

Kajati Kepri menekankan pentingnya transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern yang adaptif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kajati juga menyoroti pengesahan RUU KUHAP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, menekankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak tersangka, korban, dan saksi.

“Kejaksaan harus menjadi institusi penegak hukum modern yang gesit, adaptif, dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Rangkaian kegiatan resmi selesai pada pukul 16.30 WIB, dengan harapan masyarakat semakin memahami peran strategis Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum dan mewujudkan sistem peradilan yang transparan, adil, dan humanis.