HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar pemusnahan Surat Suara yang rusak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2018 di halaman Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang, Jalan Hanjoyo Putro Km 8 atas, Kota Tanjungpinang, Selasa, (10/7).
Pada kegiatan tersebut turut hadir Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution, Kabid Pencegahan Panwaslu Kota Tanjungpinang M. Zaini, S.Kom.i, dan Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang AKP Monang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan melakukan pemusnahan ratusan surat suara yang rusak.
“Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 182 surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara berjumlah 361 surat suara sehingga total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 543 surat suara,” katanya. (Red/Srj)

