Tidak itu saja, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menyampaikan penandatanganan kerjasama ini juga dimaksudkan untuk efisiensi pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Salurkan 30 Paket Bapokting Kepada Warga Tanjung Sebauk Darat
“Tentunya, pembiayaan ini dilakukan secara proporsional antara provinsi, kabupaten dan kota, disesuaikan dengan beban kerja masing – masing daerah,” kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara juga menyatakan, kalau kerjasama yang dilaksanakan ini sendiri, sudah sesuai dengan amanah pada pasal 4,5, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah yang menggunakan anggaran pada APBD masing masing daerah.
“Mengingat di tahun 2023 ini, anggaran sudah harus disiapkan minimal 40 persen, dari kebutuhan penyelenggaran pilkada. Adapun selebihnya, kita alokasikan kembali ditahun 2024, ” jelasnya.

