Tidak itu saja, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menyampaikan penandatanganan kerjasama ini juga dimaksudkan untuk efisiensi pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Salurkan 30 Paket Bapokting Kepada Warga Tanjung Sebauk Darat

“Tentunya, pembiayaan ini dilakukan secara proporsional antara provinsi, kabupaten dan kota, disesuaikan dengan beban kerja masing – masing daerah,” kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara.

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara juga menyatakan, kalau kerjasama yang dilaksanakan ini sendiri, sudah sesuai dengan amanah pada pasal 4,5, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah yang menggunakan anggaran pada APBD masing masing daerah.

Baca Juga: Modus Penipuan Lowongan Kerja Satu Orang Kena Tipu, AKP Sandy Pratama: Pastikan Kroscek Terlebih Dahulu

“Mengingat di tahun 2023 ini, anggaran sudah harus disiapkan minimal 40 persen, dari kebutuhan penyelenggaran pilkada. Adapun selebihnya, kita alokasikan kembali ditahun 2024, ” jelasnya.