“Bahkan, pada tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan TPPO membutuhkan kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda.
Narasumber kedua, Rafki Mauliadi, membahas bahaya kejahatan siber. Ia menyampaikan bahwa di era digital saat ini, kesadaran terhadap keamanan data pribadi menjadi sangat penting.
“Setiap informasi yang kita bagikan di internet berisiko disalahgunakan. Karena itu, kita perlu menjadi Cyber Cerdas yaitu pengguna internet yang bijak, sadar risiko, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia juga menyinggung peran Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum dalam menghadapi kejahatan digital.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak kampus. Wakil Ketua III STIKES Hang Tuah, Komala Sari, menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Kepri atas komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya