HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (23/10/2025).
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan sosialisasi bersama.
Selain itu, kerja sama ini juga meliputi tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kepri atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut.
Dengan adanya PKS ini, dirinya berharap Kejati Kepri dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya agar setiap pengambilan keputusan strategis dilakukan secara hati-hati dan cermat.

